Thursday, 22 September 2011

Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung Provinsi Sumatera Utara

Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung Provinsi Sumatera Utara

A.R Mulyana, A. Solihin, Pujowarsito dan Riyadi, 2010


Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ,

Kawasan rawan bencana.

Tingkat kerawanan bencana Gunungapi Sinabung dibagi menjadi tiga tingkat, secara berurutan dari tertinggi ke yang terendah, yakni Kawasan Rawan Bencana III, Kawasan Rawan Bencana II, dan Kawasan Rawan Bencana I.

Kawasan Rawan Bencana III yakni kawasan yang sangat berpotensi terlanda awan panas, aliran dan guguran lava, gas beracun, lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat. Kawasan Rawan Bencana III Gunungapi Sinabung terdiri atas dua bagian, yaitu,

a. Kawasan Rawan Bencana terhadap aliran massa (awan panas, aliran dan guguran lava, gas beracun).
b. Kawasan rawan bencana terhadap material lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat.

Jika Gunungapi Sinabung meletus kembali pada masa yang akan datang dengan jenis dan tipe erupsi yang relatif identik dengan erupsi-erupsi sebelumnya, maka pola aliran massanya diprediksi relatif sama, kemungkinan akan mengarah terutama ke bagian selatan-tenggara (sesuai dengan arah bukaan kawahnya) dengan jarak jangkauan maksimum 2,75 kilometer dari pusat erupsi. Apabila skla erupsinya membesar dengan asumsi kondisi topografi tidak berubah), maka kemungkinan dapat terjadi perluasan aliran awan panas ke arah timur laut, tenggara, dan barat daya. Ke arah-arah tersebut jarak jangkauannya diprediksi dapat mencapai jarak lebih kurang 1,75 kilometer dari pusat erupsi. 

Kawasan rawan bencana terhadap hujan abu dan material lontasan batu (pijar)

Berdasarkan sejarah erupsi Gunungapi Sinabung di masa silam menunjukkan bahwa, lontaran batu (pijar) berukuran maksimum 2 cm, dapat mencapai jarak antara 5-6 kilometer dari pusat erupsi. Sementara abu letusan dapat mencapai jarak lebih dari 6 kilometer, hal ini sangat bergantung kepada arah dan kecepatan angin pada saat erupsi. Untuk mengantisipasi skala erupsi Gunungapi Sinabung yang relatif lebih besar dari skala erupsi di masa silam, maka radius lingkaran sebaran material lontaran batu pijar dan hujan abu dibatasi hingga radius 7 kilometer dari pusat erupsi.

Kawasan Rawan Bencana II

Kawasan Rawan Bencana II adalah kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat. Kawasan ini dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

a. Kawasan Rawan Bencana terhadap aliran massa (awan panas, aliran dan guguran lava)

b. Kawasan Rawan Bencana terhadap material lontaran batu (pijar) dan hujan abu lebat.

Kawasan rawan bencana terhadap awan panas

Kawasan Rawan Bencana II yang kemungkinan terlanda awan panas, adalah sektor selatan-tenggara, dan timur-tenggara. Apabila skala erupsinya membesar, maka kemungkinan dapat terjadi perluasan aliran awan panas ke arah barat daya, dan timur laut. Jarak jangkauannya diprediksi dapat mencapai maksimum lebih kurang 4,75 kilometer dari pusat erupsi.

Kawasan rawan bencana terhadap aliran lava

Berdasarkan topografi/morfologi daerah puncak dan kawah Sinabung saat ini (2010), apabila pada erupsi yang akan datang terjadi aliran lava, maka sebarannya diperkirakan akan melanda daerah selatan-tenggara (sesuai dengan arah bukaan kawahnya dan mumgkin saja mengarah pula ke timur-tenggara, dan barat daya. Apabila erupsinya relatif kecil, maka sebarannya diprediksi hanya terbatas di sekitar puncak/kawah.

Kawasan rawan bencana terhadap material lontaran dan hujan abu lebat

Berdasarkan data lapangan, bahwa material lontaran batu (pijarP) berukuran 2-6 cm ditemukan di beberapa sektor di lereng tengah dan atas Gunungapi Sinabung pada radius antara 2-4,5 km dari pusat erupsi. Untuk mengantisipasi skala erupsi  Gunungapi Sinabung yang relatif lebih besar dari skala erupsi di masa silam, maka radius lingkaran sebaran material lontaran batu pijar dan hujan abu lebat dibatasi hingga radius 5 km dari pusat erupsi.

Kawasan Rawan Bencana I 

Kawasan Rawan Bencana I  adalah kawasan yang berpotensi terlanda lahar. Apabila erupsinya membesar, maka kawasan ini berpotensi tertimpa hujan abu dan lontaran batu (pijar). Kawasan Rawan Bencana I dibedakan menjadi dua bagian:

a. Kawasan rawan bencana terhadap lahar
b. Kawasan rawan bencana terhadap hujan abu dan kemungkinan material lontaran batu (pijar)

Kawasan rawan bencana terhadap lahar

Pembentukan lahar kemungkinan besar dapat terjadi di daerah selatan-tenggara, barat daya, tenggara, dan timur laut. Hal ini sangat erat kaitannya dengan keberadaan sejumlah sungai besar yang berhulu di puncak. Besar/kecilnya volume lahar tergantung dari beberapa faktor penunjang, di antaranya adalah; kemiringan lereng, material pembentuk (umumnya bersumber dari fragmen pembentuk aliran dan jatuhan piroklastik), curah hujan (terutama pada saat atau sesaat pasca erupsi). Besar/kecilnya dampak yang ditimbulkan tergantung pula pada seberapa besar risiko bahaya yang diakibatkan oleh sebaran lahar. Lahar yang dapat meluncur ke berbagai arah merupakan bahaya sekunder yang harus diperhitungkan karena di sebagian sektor-sektor tadi banyak terdapat unit pemukiman dengan kerapatan penduduk jarang-sedang.

Kawasan rawan bencana terhadap  hujan abu  dan material lontaran batu pijar)

Berdasarkan sejarah erupsi Gunungapi Sinabung di masa silam menunjukkan bahwa, lontaran batu (pijar) berukuran maksimum 2 cm, dapat mencapai jarak antara 5-6 kilometer dari pusat erupsi. Sementara abu letusan dapat mencapai jarak lebih dari 6 kilometer, hal ini sangat bergantung kepada arah dan kecepatan angin pada saat erupsi. Untuk mengantisipasi skala erupsi Gunungapi Sinabung yang relatif lebih besar dari skala erupsi di masa silam, maka radius lingkaran sebaran material lontaran batu pijar dan hujan abu dibatasi hingga radius 7 kilometer dari pusat erupsi.

Tingkat Kewaspadaan Masyarakat

Tingkat kegiatan gunungapi pada tingkat Normal (Level-1)

Masyarakat dalam kawasan rawan bencana III, II, dan I dapat melakukan kegiatan sehari-hari. Khusus untuk kegiatan di daerah puncak/pusat erupsi, masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi peraturan pemerintah daerah sesuai dengan saran teknis dari PVMBG.
Tingkat kegiatan gunungapi pada tingkat Waspada (Level-2)

Masyarakat dalam kawasan rawan bencana III, II, dan I dapat melakukan kegiatan sehari-hari.  Khusus untuk kegiatan di kawasan rawan bencana III, masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi peraturan pemerintah daerah sesuai dengan saran teknis dari PVMBG.

Tingkat kegiatan gunungapi pada tingkat Siaga (Level-3)

Masyarakat dalam kawasan rawan bencana III dan II harus menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemda sesuai dengan saran teknis dari PVMBG.

Tingkat kegiatan gunungapi pada tingkat Awas (Level-4)

Masyarakat dalam kawasan rawan bencana III dan II harus sudah mengungsi dan masyarakat dalam kawasan rawan bencana I harus meningkatkan kewaspadaannya dan mematuhi peraturan pemda sesuai saran teknis dari PVMBG. Khusus masyarakat dalam kawasan rawan bencana I yang bermukim berdekatan dengan sungai yang berhulu di daerah puncak agar lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap ancaman lahar apabila terjadi hujan.

Pemberlakuan Bersyarat

Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung dapat diberlakukan apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Erupsi terjadi di kawah pusat
2. Kolom erupsi lebih kurang tegak
3. Tidak terjadi pembentukan struktur kaldera
4. Tidak terjadi perubahan morfologi puncak secara drastis.

Revisi

Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung akan dievaluasi kembali:
1. Apabila terjadi serupsi/kegiatan baru yang menyimpang atau lebih besar dari erupsi/kegiatan normal.
2. Apabila terdapat perkembangan baru tentang kegunungapian.

Rekomendasi


1. Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung ini agar dijadikan bahan acuan oleh pemeruntah daerah setempat dalam hal upaya mengantisipasi seminimal mungkin korban jiwa manusia.

2. Apabila terjadi hujan abu lebat, disarankan agar masyarakat menggunakan masker penutup hidung dan mulut serta menutup sumber air untuk keperluan air minum.

3. Berkaitan dengan aktivitas dan sifat erupsinya, maka masyarakat agar bersabar mengikuti arahan pemda, dan pemda agar senantiasi berkoordinasi dengan PVMBG.

4. Masyarakat yang bermukim di daerah bantaran sungai (DAS) yang berhulku di puncak Gunungapi Sinabung agar waspada akan kemungkinan terjadinya bahaya sekunder berupa banjir lahar.

5. PVMBG senantiasa selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BPBD) dan Pemda Kabupaten Karo (selaku Ketua Satlak PB) tentang aktivitas Gunungapi Sinabung.


No comments:

Post a Comment