Polemik mengenai perlu tidaknya          bencana erupsi          G.Sinabung dijadikan bencana nasional hingga sekarang masih          mencuat. Di UU          No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2)          disebutkan penetapan          status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator          jumlah korban, kerugian          harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas          wilayah yang terkena          bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Penetapan          status darurat          bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala          provinsi oleh          Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.          Ketentuan penetapan          status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden          (PP).
Hingga saat ini PP tersebut          belum ditetapkan          karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak. Draft PP atau          Raperpres          Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah dibahas lintas          sektor dan          lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga sekarang.          Berulangkali dibahas          dengan Unsur Pengarah BNPB bahkan dilakukan workshop nasional.          Namun belum ada          kesepakatan.
Yang dimaksud Tingkatan Bencana          adalah keadaan          di suatu tempat yang terlanda oleh jenis bencana tertentu dan          dinilai          berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan          prasarana-sarana,          cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dibedakan          menjadi lokal, daerah          dan nasional. Status Bencana membedakan bencana ringan, sedang          dan berat sesuai          indikator tersebut.
Kesulitan utama adalah          penentuan besaran dari          masing-masing indikator. Dalam Draft PP, bencana tingkat lokal          (kabupaten/kota)          jika jumlah korban jiwa kurang dari 100 orang, kerugian kurang          dari Rp 1          milyar, cakupan wilayah kurang dari 10 km2, Pemda masih mampu          menangani          berdasar SDM, sumberdaya finansial dan pemerintahan masih          berjalan. Bencana          tingkat Provinsi jika jumlah korban kurang dari 500 orang,          kerugian kurang dari          Rp 1 trilyun,  cakupan wilayah lebih dari 1 kab/kota, pemda          Provinsi masih          berjalan. Sedangkan Bencana Nasional indikatornya korban lebih          dari 500          orang,  kerugian lebih dari Rp 1 trilyun, cakupannya beberapa          kab/kota          lebih dari 1 provinsi, dan pemprov dan pemkab tidak mampu          mengatasinya.
Yang utama adalah apakah sistem          pemerintahan          di daerah kab/kota masih berjalan. Sebab Bupati/Walikota adalah          penangggung          jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di          daerahnya. Pemprov          dan Pemerintah Pusat memberikan penguatan Pemkab/Pemkot.
Di Indonesia, Presiden          menyatakan bencana nasional          baru sekali yaitu saat tsunami Aceh 2004. Korban bencana saat          itu lebih dari          180.000 jiwa tewas dan hilang, kerugian lebih dari Rp 45          trilyun, Pemkab/Pemkot          dan Pemprov Aceh dan Sumut tidak mampu mengatasi. Hanya bencana          tsunami Aceh          2004 yang dinyatakan Presiden sebagai bencana nasional. Bencana          yang lain tidak          ada diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Bencana gempa          Yogya 2006          menimbulkan korban 5.716 jiwa tewas, kerugian Rp 29 trilyun, dan          berdampak pada          provinsi DIY dan Jateng. Gempa Sumbar 2009 menimbulkan korban          1.117 jiwa,          kerusakan di 9 kab/kota, dan kerugian Rp 21 trilyun. Erupsi          G.Merapi 2010          menimbulkan korban jiwa 386 orang tewas, 4 kabupaten dan 2          provinsi terdampak,          pengungsi 0,5 juta jiwa dan kerugian Rp 3,56 trilyun. Semua          bencana dengan          dampak yang lebih besar daripada Sinabung, Presiden tidak          menyatakan sebagai          bencana nasional.
Bagaimana dengan erupsi G.          Sinabung? Pemda          Kab.Karo dan Pemda Sumut masih utuh dan berjalan normal. BNPB          hadir sejak awal          dan memegang kendali penuh penanganan darurat dengan mengerahkan          potensi          nasional untuk mendampingi Pemda Karo dan Pemprov Sumut. Bupati          Karo dan          Gubernur Sumut beserta SKPD-nya masih mampu menjalankan          pemerintahan          sehari-hari. Tidak ada chaos yang menyebabkan pemerintahan          lumpuh. Meskipun          bantuan yang diberikan untuk penanganan darurat Sinabung hampir          lebih dari 95%          berasal dari Pusat, bukan berarti bencana nasional. Bahkan nanti          hingga pasca          bencana dengan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana pun Pusat          akan tetap          membantu. Sinabung masih bencana daerah. Ini hanya masalah          leadership dalam          penanganan bencana. Belum adanya BPBD Karo juga menyebabkan          penanganan belum          optimal awalnya. BPBD Sumut sangat terbatas anggarannya sehingga          tidak mampu          mendukung sepenuhnya.
Jadi polemik tentang bencana          nasional atau          daerah sebaiknya dihentikan. Bencana daerah pun pemerintah pusat          menangani          bencana Sinabung. Lebih dari Rp 43 milyar dana yang dikucurkan          BNPB dan          kementerian/lembaga sejak September 2013 untuk penanganan          Sinabung. Masih          banyak dana yang akan dikucurkan Pemerintah, bahkan hingga pasca          bencana. Dalam          setiap bencana BNPB selalu hadir memberikan pendampingan kepada          BPBD baik          memberikan bantuan dana, logistik, peralatan, manajemen, dan          administrasi. Ini          semua dilakukan agar daerah bisa tangguh menghadapi bencana.          Yang perlu kita          dorong adalah bagaimana bencana menjadi prioritas pembangunan          daerah, alokasi          anggaran untuk bencana dari APBD ditingkatkan, personil pemda          yang ahli dan          professional ditempatkan di BPBD dan lainnya. Bupati dan          Gubernur juga harus          bertanggung jawab menangani bencana di daerah.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan          Humas BNPB
Sutopo Purwo Nugroho BNPB:
No comments:
Post a Comment