Wednesday, 1 December 2010

Lembaga Teknis Penanganan Bencana Alam Karo

Struktur pemerintahan Pemkab Karo, yang sekarang dipimpin Bupati Daulat Daniel Sinulingga, tidaklah berbeda dibanding lembaga pemerintahan lainnya di Indonesia, dan karena itu tidak ditampilkan diagram strukturnya di sini, namun angka-angka yang disajikan berikut akan cukup penting untuk menggambarkan bagaimana Pemkab Karo menangani bencana alam letusan Gunung Sinabung.

Pemkab Karo memiliki 51 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Termasuk di antaranya 17 kecamatan dengan total Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 7.643 orang. Jika dirincikan, dari seluruh PNS itu, sebanyak 2.999 PNS berjenis kelamin laki-laki dan 4.654 perempuan. Dinas Pendidikan mengambil porsi PNS terbesar, yakni 4.845. Banyaknya PNS yang berjenis kelamin perempuan juga berasal dari Dinas Pendidikan, 3.123 perempuan dan 1.722 laki-laki. Sementara yang paling sedikit ada PDAM Tirta Malem, hanya ada satu PNS, laki-laki.

Kemudian dari sisi golongan, yang masuk Golongan IV ada 1.697 orang, Golongan III sebanyak 4.287 orang, Golongan II sebanyak 1.582 orang dan Golongan I sebanyak 77 orang. Data ini berdasarkan kondisi pada Juni 2010. Jumlahnya sudah pasti berubah karena pada November 2010 ini Pemkab Karo membuka penerimaan PNS dengan formasi untuk 196 orang.

Seluruh SKPD yang ada di Karo ditetapkan dalam lima Perda. Masing-masing Perda 17/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo, Perda 18/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Karo, Perda 19/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo, Perda 20/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, dan Perda 21/2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Kabanjahe.

Dari kelima Perda ini, ada dua Perda yang menjadikan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pembuatan Perda itu, yakni pada poin mengingat. Masuknya UU ini berkaitan dengan adanya struktur lembaga yang khusus menangani bencana alam di dalam kedua Perda itu, yakni Perda 18/2008 dan 19/2008.

Perda 18/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Karo, menetapkan adanya 16 lembaga dinas dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Karo. Dinas-dinas tersebut masing-masing Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informasi dan PDE, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

Dari 16 dinas ini, maka yang tugasnya berkenaan dengan penanggulangan bencana alam adalah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, yang dipimpin pejabat struktural eselon II.B dengan sebutan kepada dinas dan memiliki 34 PNS hingga Juni 2010 lalu. Ketika gunung Gunung Sinabung meletus, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja pada saat itu adalah Refaya Barus. Bidang yang berkenaan dengan penanggulangan bencana alam di dinas ini, berada pada bawah kendali Bidang Rehabilitasi, Pembinaan dan Bantuan Sosial, yang membawahi dua seksi, yakni Seksi Perilaku Bermasalah, Korban Bencana dan Bantuan Sosial, serta Seksi Pembinaan, Perawatan Lansia dan Penyandang Cacat.
Perda 19/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo menetapkan adanya 12 lembaga teknis. Lembaga-lembaga tersebut adalah; Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat Kabupaten, Kantor Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum.

Dari 12 organisasi teknis ini, yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana alam adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang biasa disingkat Kesbang dan Linmas, kendati singkatan ini tidak menyertakan abreviasi dari kata politik yang melekat dalam lembaga itu. Lembaga ini dipimpin pejabat struktural eselon II.B yang disebut kepada badan. Dalam Perda itu juga disebutkan, adanya struktur Bidang Linmas Penanggulangan Bencana dan Pengungsi, yang membawahi Sub Bidang Potensi dan Pelatihan, serta Sub. Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi. Para PNS yang mengisi jabatan di bidang penanggulangan bencana ini, merupakan bagian dari 72 PNS yang bekerja di Badan Kesbang Linmas hingga Juni 2010 lalu, dan pada saat bencana letusan Gunung Sinabung terjadi, Kepala Badan Kesbang Linmas adalah Suang Karo-Karo.

Jika merujuk pada kedua Perda tersebut, maka hanya ada dua lembaga yang bertanggung jawab secara langsung dalam penanggulangan bencana alam, yakni Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Dalam kaitan dengan letusan Gunung Sinabung, maka kedua lembaga ini juga berada di depan, kendati sebenarnya dalam Perda tersebut terdapat pernyataan, dinas atau badan juga menjalankan tugas lain yang ditentukan bupati sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu persoalan awal terkait kebencanaan yang terdeteksi dari struktur ini, ternyata tidak ada satu lembaga pun yang bertugas memonitoring kondisi Gunung Sinabung maupun Gunung Sibayak yang dapat meletus sewaktu-waktu. Pemkab Karo juga tidak memiliki tenaga ahli kegunungapian, hanya ada sejumlah tenaga ahli bidang pertambangan umum yang bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi. Hal ini menunjukkan rendahnya deteksi dini terhadap bencana di Kabupaten Karo.

No comments:

Post a Comment